Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah membatalkan rencananya untuk memulangkan mahasiswa internasional yang terdaftar dalam kuliah daring untuk semester musim gugur.
Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tersebut pada hari Rabu (08/07/20) lalu, dua hari setelah Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (Immigration and Customs Enforcement, ICE) mengumumkan rencana tersebut.
Menurut Bloomberg News, seorang hakim federal di Boston, Allison Burroughs membuat pengumuman mengejutkan bahwa kasus tersebut telah dibatalkan dan pemerintah AS telah mundur. Hakim dilaporkan mengatakan bahwa pihak-pihak yang terkait telah mencapai resolusi.
Pekan lalu, otoritas imigrasi AS mengatakan bahwa mahasiswa asing dengan visa F-1 dan M-1 harus meninggalkan AS jika semua kelas mereka diadakan secara daring untuk semester musim gugur. Dikatakan bahwa para mahasiswa yang menghadapi situasi seperti itu harus meninggalkan negara itu atau mengambil langkah-langkah lain, seperti mentransfer ke sekolah dengan kuliah tatap muka untuk tetap mempertahankan status legalnya di AS.
Keputusan tersebut mendorong Harvard dan MIT untuk mengambil langkah hukum, bersama dengan sekitar 200 universitas dan perusahaan teknologi informasi besar lainnya yang ikut mendukung atau bergabung dalam kasus ini.