Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (United States International Trade Commission, USITC) pada hari Selasa (14/07/20) waktu setempat, menyatakan pihaknya meneruskan investigasi bea masuk anti-dumping terhadap ban buatan Korea Selatan.
Menurut USITC, pihaknya mengambil keputusan positif tersebut dalam investigasi bea masuk anti-dumping untuk tahap persiapan dan obyek investigasi adalah ban mobil penumpang dan truk kecil yang diproduksi di Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
Sebelumnya, United Steelworkers (USW) pada tanggal 13 Mei menggugat kepada Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) dan USITC bahwa ban mobil yang diimpor dari keempat negara tersebut dijual di bawah harga yang adil di negerinya.
Menurut USW, laba dumpingnya antara 43-195 persen untuk Korea Selatan, 21-116 persen untuk Taiwan, 106-218 persen untuk Thailand, dan 5-22 persen untuk Vietnam.
Laba dumping adalah selisih antara harga normal dan harga ekspor serta rasio bea masuk anti-dumping ditetapkan sesuai laba dumping yang diperhitungkan melalui investigasi.
Pangsa pasar ban buatan Korea Selatan menduduki peringkat ketiga di pasar ban impor AS pada tahun lalu.