Pemerintah Inggris menetapkan Korea Utara sebagai negara yang harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM) untuk lima tahun berturut-turut.
Kementerian Luar Negeri Inggris dalam laporan tahunan berjudul, HAM dan Demokrasi yang dirilis pada hari Jumat (17/07/20) waktu setempat, menggolongkan 30 negara termasuk Korea Utara sebagai negara dengan kondisi HAM yang terburuk.
Kementerian Luar Negeri Inggris memasukkan Korea Utara dalam daftar tersebut selama lima tahun berturut-turut sejak menetapkan daftar negara yang harus mengutamakan HAM tersebut pada tahun 2016.
Kementerian itu menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perbaikan kondisi HAM di Korea Utara pada tahun lalu dan rezim Pyongyang membatasi hampir semua aspek kehidupan penduduknya.
Ditambahkan bahwa otoritas Korea Utara menolak dugaan pelanggaran HAM dan juga tidak mengizinkan pakar HAM memasuki negaranya.
Inggris baru-baru ini mempermasalahkan HAM Korea Utara dan memasukkan negara komunis itu ke dalam daftar sanksi mandirinya.