Komite Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) untuk Korea Utara mengeluarkan langkah pembebasan sanksi terhadap Korea Utara terhadap alat-alat pencegahan COVID-19 yang akan dikirim oleh badan sipil Korea Selatan.
Lembaga Kerja Sama Ekonomi Antar-Koreapada tanggal 15 Juli lalu, telah meminta pembebasan sanksi terhadap Korea Utara terkait pengiriman kamera termal yang dikirim ke fasilitas umum seperti sekolah, pelabuhan, hingga rumah sakit di Provinsi Pyeongan Utara, Korea Utara.
Kemudian pada tanggal 17 Juli, lembaga tersebut mendapat izin pembebasan sanksi terhadap Korea Utara mengenai pengiriman bantuan tersebut.
Kamera termal merupakan produk yang dilarang untuk dimasukkan ke Korea Utara menurut resolusi DK PBB, namun komite tersebut menganggap kamera tersebut adalah salah satu sarana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah.
Sementara itu, pembebasan sanksi tersebut berlaku sampai 17 Januari 2021.