Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Korsel Rilis Revisi Undang-Undang Perpajakan

Write: 2020-07-22 15:32:09Update: 2020-07-22 15:39:22

Pemerintah Korsel Rilis Revisi Undang-Undang Perpajakan

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan telah mencerminkan rencana reformasi pajak keuangan yang diumumkan pada bulan lalu dalam amandemen undang-undang perpajakan pada hari Rabu (22/07/20). 

Berdasarkan amandemen tersebut, pemangkasan pajak dari transaksi penjualan saham ditetapkan sebesar 50 juta won, naik sebesar 30 juta won dari yang sebelumnya 20 juta won. 

Hal tersebut menandakan bahwa pajak penghasilan dari tranksasi penjualan saham di bawah 50 juta won tidak perlu dibayar.

Pajak transaksi di bursa saham akan diturunkan sebesar 0,02 persen poin mulai tahun depan, yang dilakukan lebih awal satu tahun daripada revisi rancangan awalnya.  

Pemerintah Korea Selatan memutuskan bahwa pemangkasan pajak investasi fasilitas dari perusahaan yang sebelumnya hanya diberikan kepada 10 sektor tertentu, akan sepenuhnya diterapkan kembali kecuali untuk beberapa sektor.

Ketika pendapatan transaksi mata uang virtual melebihi 2,5 juta won, maka pemerintah memutuskan untuk mengumpulkan pajak sebesar 20 persen.

Pemerintah Korea Selatan juga akan menaikkan batas minimum penggunaan kartu kredit untuk pemotongan pajak menjadi 300.000 won untuk sementara waktu dalam tahun ini, demi meningkatkan konsumsi masyarakat yang tengah menyusut akibat COVID-19. 

Pemerintah Korea Selatan akan menyerahkan amandemen undang-undang perpajakan itu kepada parlemen pada awal bulan September mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >