Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Jumlah Prajurit AS di Korsel Dapat Dipertahankan pada Tahun 2021

Write: 2020-07-24 16:48:42Update: 2020-07-24 17:04:32

Jumlah Prajurit AS di Korsel Dapat Dipertahankan pada Tahun 2021

Photo : YONHAP News

Dewan Perwakilan maupun Senat Amerika Serikat (AS) telah meloloskan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act, NDAA) 2021 yang menyatakan bahwa jumlah prajurit AS untuk Korea Selatan dipertahankan, yakni 28.500 orang.
 
Lolosnya undang-undang itu mempunyai makna yang dalam karena diresmikan pada saat muncul berita di Wall Street Journal yang mengatakan Kementerian Pertahanan AS telah mengusulkan kepada Presiden AS, Donald Trump untuk memangkas pasukan militernya di Korea Selatan pada bulan Maret lalu.
 
Jika undang-undang tersebut diloloskan, kongres AS dapat menahan perintah presiden untuk mengurangi jumlah pasukan militer AS di Korea Selatan.
 
Senat AS meloloskan NDAA dengan 86 suara setuju dalam sidang paripurnanya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan AS juga meloloskan NDAA tersebut dengan 295 suara setuju dalam sidang paripurnanya.
 
Undang-undang itu diketahui mengandung isi bahwa presiden AS tidak boleh menggunakan anggaran yang diperlukan untuk mengurangi jumlah prajurit AS di Korea Selatan ke bawah 28.500 orang tanpa persetujuan kongres.

Akan tetapi, terdapat pengecualian bahwa pemangkasan pasukan militer AS dapat dilakukan jika memenuhi keuntungan keamanan AS dan tidak melanggar keamanan negara sekutunya dan menteri pertahanan dapat membuktikan bahwa kedua hal tersebut telah dibicarakan dengan negara sekutunya kepada kongres AS.

Kongres AS menyatakan batas jumlah pasukan AS di Korea Selatan adalah 22.000 orang pada NDAA tahun 2019, kemudian meningkatkannya ke angka 28.500 orang pada NDAA tahun 2020.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >