Direktorat Jenderal Pajak Nasional Korea Selatan mengenakan pajak badan usaha sebesar 150 miliar won kepada Amazon Web Services Korea berdasarkan tinjauan hukum dan data yang diserahkan oleh Amazon.
Setelah investigasi pajak dan akuntansi terhadap Amazon Korea pada bulan Januari lalu, Amazon Korea telah membayar pajak yang diwajibkan pada bulan November lalu, namun tidak menjalankan proses lainnya.
Perusahaan global di bidang teknologi informasi tersebut tidak membuka kantor cabang di Korea Selatan, sehingga mereka tetap mengklaim bahwa pembayaran pajak badan usaha ke Korea Selatan dirasa tidak adil.
Namun, Dirjen Pajak Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa perusahaan global tersebut telah melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri Korea Selatan, sehingga menjadi subyek yang diharuskan untuk membayar pajak.
Amazon Korea telah menyuguhkan layanan Amazon Web Services, yaitu jasa komputasi awan kepada perusahaan Korea Selatan sejak tahun 2012 lalu. Pangsa pasar mereka di Korea Selatan melebihi 50 persen pada tahun 2018, sehingga omset penjualan Amazon Korea melebihi satu triliun won.
Selain itu, Dirjen Pajak Nasional Korea juga mengenakan pajak badan usaha sebesar 600 miliar won kepada Google Korea dengan alasan yang sama. Namun, pihaknya telah mengajukan protes atas pengenaan pajak tersebut.