Badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) pada hari Rabu (29/07/20) waktu setempat, memutuskan untuk membentuk panel untuk meninjau keluhan Korea Selatan terhadap pembatasan ekspor yang dilakukan oleh Jepang.
Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Sumber Daya Korea Selatan mengatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa WTO membuat keputusan tersebut dalam pertemuan rutin di kantor pusat WTO di Jenewa, Swiss.
Pembentukan panel dilakukan sebulan setelah keputusan itu ditunda dalam pertemuan sebelumnya karena oposisi pemerintah Tokyo. Di bawah aturan WTO, sebuah panel investigasi dapat dibentuk kecuali ada oposisi bulat dari seluruh anggota.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya dibutuhkan sekitar sepuluh hingga 13 bulan sampai panel dapat mengeluarkan putusan akhir, tetapi periode itu bisa lebih pendek atau panjang tergantung pada perselisihan.
Pada Juni lalu, Korea Selatan kembali melanjutkan proses pengaduan kepada WTO terkait pembatasan ekspor Jepang yang sepihak terhadap Korea Selatan atas bahan-bahan industri utama, karena pemerintah Jepang menolak untuk menanggapi seruan Korea Selatan untuk mencabut pembatasan ekspor yang diberlakukan sejak tahun lalu tersebut.