Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan memutuskan untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual almarhum Wali Kota Seoul, Park Won-soon.
Keputusan tersebut di ambil dalam rapat rutin yang dilakukan secara tertutup pada hari Kamis (30/07/20).
Perwakilan komisi tersebut menyampaikan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh empat orang anggota tetap, termasuk ketuanya, Choi Young-ae dan mereka memutuskannya dengan suara bulat.
Oleh karena itu, komisi tersebut akan menyelidiki kasus pelecehan seksual almarhum Park secara terpisah dari penyelidikan kepolisian.
Komisi tersebut juga akan membentuk sebuah tim penyelidik untuk mengetahui persekongkolan antara pejabat pemerintah kota Seoul terkait kasus dugaan pelecehan seksual almarhum Park, lalu membahas langkah-langkah untuk memperbaikinya.
Berbeda dengan kepolisan, penyelidikan dari Komisi HAM Nasional Korea Selatan bukanlah pemaksaan.
Sebelumnya, lembaga-lembaga HAM wanita pada hari Selasa (28/07/20) meminta Komisi HAM Nasional Korea Selatan untuk melakukan penyelidikan langsung terkait kasus pelecehan seksual almarhum Park Won-soon secara keseluruhan.