Komisi Hak Asasi Manusia Korea Selatan memeriksa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh diplomat Korea Selatan tiga tahun lalu, terhadap pegawai setempat saat ia bertugas di Selandia Baru.
Perwakilan komisi itu menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang diperiksa dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih.
Pegawai di Selandia Baru tersebut diketahui pada November 2018 lalu telah mengajukan gugatan ke Komisi HAM Korea Selatan bahwa diplomat tersebut telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual pada dirinya.
Baru-baru ini, media Selandia Baru melaporkan bahwa kasus diplomat Korea Selatan tersebut tidak dapat diperiksa oleh otoritas kepolisian Selandia Baru karena pemerintah Korea Selatan tidak ingin bekerja sama dalam kasus tersebut.
Kemudian, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern menyinggung kasus tersebut dalam pembicaraan telepon dengan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in pada hari Rabu (29/07/20) lalu.