Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korban Kerja Paksa Perang Serukan Jepang untuk Tidak Ambil Langkah Pembalasan Terkait Keputusan MA Korsel

Write: 2020-08-03 11:54:40Update: 2020-08-03 16:14:57

Korban Kerja Paksa Perang Serukan Jepang untuk Tidak Ambil Langkah Pembalasan Terkait Keputusan MA Korsel

Photo : YONHAP News

Warga Korea Selatan yang menjadi korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang mendesak pemerintah Jepang untuk menghentikan tindakan pembalasan terkait keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang hendak mencairkan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan yang mempekerjakan para korban di masa lalu.

Mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya bersedia memberikan tanggapan jika perusahaan Jepang meminta pembicaraan tentang proses pembayaran kompensasi yang diputuskan oleh pengadilan Korea Selatan. 

Kelompok pengacara korban kerja paksa pada hari Minggu (02/08/20) mengatakan bahwa mereka terus meminta kepada perusahaan Jepang, Nippon Steel untuk membahas keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 dalam hal penyitaan dan penjualan saham milik perusahaan tersebut di Korea Selatan.

Disebutkan bahwa perusahaan itu selalu menolak semua permintaan dari para korban kerja paksa tersebut. 

Kelompok pengacara itu mengutarakan proses pembayaran kompensasi itu akan dilaksanakan berdasarkan keputusan yang diambil oleh pengadilan tinggi Korea Selatan, melalui prosedur di dalam negeri yang sah dan adil sehingga pemerintah Jepang tidak boleh mengambil tindakan pembalasan yang ilegal.

Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga mengatakan lewat sebuah wawancara di stasiun TV lokal pada hari Sabtu (01/08/20) waktu setempat, bahwa pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan semua langkah untuk melindungi aset perusahaan Jepang terkait gugatan para korban kerja paksa di Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >