Prosedur penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan yang menolak kompensasi kepada para korban kerja paksa telah selesai, sehingga aset perusahaan yang disita dapat dicairkan dalam bentuk tunai mulai hari Selasa (04/08/20) ini.
Para korban kerja paksa hendak menjual saham PNR, sebuah perusahaan patungan antara Nippon Steel Corporation, Jepang dan POSCO, Korea Selatan, untuk menyediakan dana kompensasi.
Prosedur penjualan aset dimulai dengan pemberitahuan jatuh tempo kepada pihak terkait mengenai proses penyitaan yang akan berlangsung dan baru setelah itu proses pencairan aset dapat dimulai. Sebelumnya, pengadilan Distrik Daegu cabang Pohang pada bulan Juni lalu, telah memberitahukan keputusan penyitaan saham PNR yang jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus dini hari.
Setelah itu, pihak korban kerja paksa dapat menjalankan proses penjualan saham perusahaan Jepang tersebut melalui pengadilan.
Sebelumnya, pemerintah Jepang menyatakan pihaknya akan mengambil langkah balasan apabila saham perusahaan Jepang disita dan dicairkan sebagai ganti untuk kompensasi. Namun, pihak korban menilai langkah Jepang tersebut tidak rasional dan melanggar hukum karena prosedur yang dilakukan di Korea Selatan dinilai adil dan sah.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan juga mencermati perkembangan situasi terkait untuk mengambil langkah selanjutnya.