Kantor berita Jepang, Kyodo dan NHK melaporkan pada hari Selasa (04/08/20) bahwa Nippon Steel Corporation siap untuk mengajukan banding atas keputusan penyitaan aset perusahaan Jepang oleh pengadilan negeri Korea Selatan.
Proses penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan tersebut resmi berlaku mulai Selasa dini hari, sehingga keputusan Jepang tersebut ditafsirkan bermaksud untuk menghindari keputusan penyitaan dan memperoleh waktu untuk persiapan.
Saham PNR, yaitu perusahaan patungan antara Nippon Steel Corporation, Jepang dan POSCO, Korea Selatan akan disita secara resmi apabila pihak Jepang tidak mengajukan banding hingga tanggal 11 Agustus dini hari mendatang.
Nippon Steel Corporation menyatakan bahwa masalah kerja paksa warga Korea oleh Jepang telah diselesaikan sesuai perjanjian antara dua negara pada tahun 1965 silam.
Namun, pihaknya akan mengerahkan langkah lanjutan sesuai dengan perkembangan diplomatik antara kedua negara.
Pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan bahwa perusahaan Jepang harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing empat orang korban kerja paksa.