Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Nippon Steel Corporation Akan Ajukan Banding Terkait Keputusan Penyitaan Aset Perusahaannya di Korsel

Write: 2020-08-04 10:50:42Update: 2020-08-04 15:57:28

Nippon Steel Corporation Akan Ajukan Banding Terkait Keputusan Penyitaan Aset Perusahaannya di Korsel

Photo : YONHAP News

Kantor berita Jepang, Kyodo dan NHK melaporkan pada hari Selasa (04/08/20) bahwa Nippon Steel Corporation siap untuk mengajukan banding atas keputusan penyitaan aset perusahaan Jepang oleh pengadilan negeri Korea Selatan. 

Proses penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan tersebut resmi berlaku mulai Selasa dini hari, sehingga keputusan Jepang tersebut ditafsirkan bermaksud untuk menghindari keputusan penyitaan dan memperoleh waktu untuk persiapan. 

Saham PNR, yaitu perusahaan patungan antara Nippon Steel Corporation, Jepang dan POSCO, Korea Selatan akan disita secara resmi apabila pihak Jepang tidak mengajukan banding hingga tanggal 11 Agustus dini hari mendatang. 

Nippon Steel Corporation menyatakan bahwa masalah kerja paksa warga Korea oleh Jepang telah diselesaikan sesuai perjanjian antara dua negara pada tahun 1965 silam.

Namun, pihaknya akan mengerahkan langkah lanjutan sesuai dengan perkembangan diplomatik antara kedua negara. 

Pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan bahwa perusahaan Jepang harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing empat orang korban kerja paksa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >