Korea Selatan dan Indonesia pada hari Kamis (13/08/20) dilaporkan telah sepakat untuk melaksanakan sistem fast track atau jalur cepat untuk kunjungan pebisnis antara kedua negara.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan ketika Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha berbicara melalui telepon dengan mitranya dari Indonesia, Retno Marsudi, pada hari Rabu (12/08/20).
Mulai tanggal 17 Agustus, pebisnis Korea Selatan yang dikonfirmasi negatif COVID-19 tidak diharuskan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di Indonesia.
Ini merupakan kali ketiga setelah sistem serupa diterapkan dengan China dan Uni Emirat Arab.
Menurut Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, sistem tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada hubungan ekonomi bilateral dan membantu mempercepat dimulainya kembali kegiatan bisnis perusahaan di luar negeri.