Mulai Senin (17/08/20) ini, warga negara asing (WNA) yang dikonfirmasi positif COVID-19 dan diketahui melanggar protokol COVID-19 di Korea Selatan diharuskan membayar sendiri seluruh biaya perawatan mereka.
Menurut otoritas kesehatan Korea Selatan, langkah itu mulai berlaku pada Senin ini untuk WNA yang dikonfirmasi positif COVID-19 saat masuk dari luar negeri atau tengah melakukan karantina mandiri.
Langkah itu diberlakukan setelah undang-undang tentang pencegahan penyakit menular telah direvisi baru-baru ini, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas beban keuangan pemerintah Korea Selatan untuk pasien WNA.
Sebelumnya, semua biaya pengobatan dan biaya pemeriksaan di rumah sakit untuk WNA yang dikonfirmasi positif COVID-19 ditanggung oleh pemerintah Korea Selatan dalam upaya mencegah munculnya kerugian tambahan akibat penyakit menular.
Tetapi mulai Senin ini, otoritas kesehatan Korea Selatan akan meminta WNA untuk menanggung biaya perawatan mereka, jika mereka terbukti melanggar protokol COVID-19.
Selain itu, mulai Senin (24/08/20) depan, Korea Selatan akan mengenakan biaya pengobatan yang berbeda kepada WNA yang datang dari luar negeri, dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik dalam hubungan diplomatik.
Namun WNA yang terpapar COVID-19 di dalam negeri Korea Selatan akan tetap terbebas dari biaya pengobatan mereka seperti saat ini.