Pemerintah kota Seoul pada hari Kamis (20/08/20) mengumumkan akan melarang seluruh demonstrasi lebih dari 10 orang di seluruh wilayah ibu kota Seoul mulai tanggal 21-30 Agustus.
Larangan demonstrasi tersebut setingkat dengan jaga jarak sosial Level 3 yang diatur oleh pemerintah Korea Selatan.
Hingga hari Kamis ini, wilayah metropolitan Seoul menerapkan larangan demonstrasi lebih dari 100 orang sesuai dengan jaga jarak sosial Level 2.
Pemerintah kota Seoul menerangkan larangan tersebut diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 mengingat kepadatan penduduk Seoul yang cukup tinggi dan komutasi penduduk.
Pemerintah kota Seoul akan melaporkan kepada polisi pihak penyelenggara maupun peserta demonstrasi yang melanggar larangan tersebut.
Mereka yang melanggar akan dijatuhkan denda di bawah tiga juta won sesuai peraturan pencegahan penyakit menular Korea Selatan.