Korea Selatan mulai memberlakukan aturan jaga jarak sosial yang ditingkatkan secara nasional pada hari Minggu (23/08/20) kemarin dalam upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Jaga jarak sosial Level 2 sebelumnya hanya diterapkan di wilayah metropolitan Seoul, tetapi karena COVID-19 terus merebak ke seluruh negeri, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperluas aturan jaga jarak sosial Level 2 di tingkat nasional.
Berdasarkan aturan yang ditingkatkan, pertemuan di dalam ruangan lebih dari 50 orang dan di luar ruangan lebih dari 100 orang dilarang. Sementara itu, fasilitas-fasilitas yang dinilai berisiko tinggi, termasuk kelab malam dan karaoke juga dilarang beroperasi.
Untuk upacara pernikahan, jumlah pengunjung di dalam ruangan tidak boleh melampaui 50 orang dan seratus orang untuk upacara di luar ruangan. Staf prosesi pernikahan dikecualikan dari jumlah tersebut namun diwajibkan untuk memakai masker.
Seluruh pantai di Korea Selatan yang sebelumnya dibuka karena musim panas juga telah ditutup lebih awal sejak hari Minggu kemarin.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya tengah mulai mempertimbangkan peningkatan aturan jarak sosial ke Level 3, yang akan melarang sebagian besar kegiatan sosial dan ekonomi.