Radio Free Asia (RFA) melaporkan bahwa warga AS keturunan Korea, Kenneth Bae yang dibebaskan setelah dua tahun ditahan di Korea Utara, telah melayangkan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah Pyongyang.
Dilaporkan bahwa lima orang termasuk Bae dan keluarganya pada tanggal 17 Agustus waktu setempat, telah mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Distrik Washington D.C., AS terhadap pemerintah Korea Utara untuk ganti rugi sebesar 250 juta dolar AS.
Setelah masuk ke Korea Utara pada November 2012 lalu, Bae ditangkap pada April 2013 karena dinilai melakukan tindakan permusuhan anti-Korea Utara dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun, namun akhirnya berhasil pulang ke AS pada 8 November 2014 melalui perundingan antara Korea Utara dan AS.
Bae mengajukan gugatan tersebut karena dia disandera dan disiksa selama ditahan di Korea Utara, serta keluarganya mengalami kerugian secara psikis, fisik, mental, dan ekonomi.
Sebelumnya, orang tua Otto Warmbier telah melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah Korea Utara karena rezim tersebut sudah menyiksa dan membunuh putra mereka. Korea Utara sudah diperintahkan untuk membayar lebih dari 500 juta dolar AS kepada orang tua Warmbier.