Kementerian Kehakiman AS telah mengajukan gugatan untuk menyita 280 akun mata uang kripto yang terkait dengan peretas Korea Utara.
Kementerian tersebut mengatakan pada hari Kamis (27/08/20) waktu setempat, bahwa pihaknya mengajukan keluhan penyitaan ke pengadilan federal di Washington, berupa dua kasus peretasan pertukaran mata uang virtual oleh peretas Korea Utara.
Kementerian tersebut mengklaim bahwa peretas Korea Utara mencuri jutaan dolar AS dari akun mata uang virtual dan mencuci dana yang dicuri melalui pedagang mata uang kripto yang dijual bebas di China.
Seorang pejabat kementerian tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan hari ini secara terbuka mengungkap hubungan yang sedang berlangsung antara program peretasan siber Korea Utara dan jaringan pencucian mata uang kripto China.
Dalam pernyataan terpisah, Asisten Jaksa Agung AS, John Demers mengatakan, meskipun Korea Utara tidak mungkin berhenti mencoba menjarah sektor keuangan internasional untuk mendanai ekonomi dan politik rezim mereka yang gagal, tindakan terbaru AS tersebut mengirimkan pesan yang kuat kepada sektor swasta dan pemerintah asing mengenai manfaat untuk bekerja sama dengan AS dalam melawan ancaman Korea Utara.