Pemerintah Korea Selatan melaksanakan protokol pencegahan penyakit yang diperketat di wilayah metropolitan Seoul mulai tanggal 30 Agustus-6 September.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan mengumumkan bahwa protokol pencegahan penyakit akan diperketat, tetapi jaga jarak sosial Level 2 tetap dipertahankan.
Berdasarkan protokol yang diperketat tersebut, rumah makan serta toko roti hanya melayani pesan antar dan
take away mulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00 subuh keesokan harinya.
Selain itu, rumah makan harus menaati protokol pencegahan penyakit seperti wajib menggunakan masker, mengelola daftar pengunjung, menjaga jarak antar meja makan sejauh dua meter, dan sebagainya.
Kedai kopi waralaba hanya dapat menerima pesan antar dan
take away selama jam operasinya, sementara makan di tempat atau
dine in dilarang.
Sesuai dengan aturan baru tersebut, pemerintah juga memerintahkan penutupan sejumlah fasilitas olahraga di dalam ruangan selama satu minggu hingga tanggal 6 September.
Selain itu, tempat les swasta hanya dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan aturan tersebut akan melibatkan 380 ribu restoran dan toko roti, 63 ribu tempat les swasta, dan 28 ribu fasilitas olahraga di dalam ruangan di wilayah metropolitan Seoul.