Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Korsel Buat Reksadana Khusus untuk Dukung Kebijakan "New Deal Gaya Korea"

Write: 2020-09-04 11:51:37Update: 2020-09-04 17:38:38

Pemerintah Korsel Buat Reksadana Khusus untuk Dukung Kebijakan

Photo : KBS News

Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk membuat tiga jenis reksadana demi mengaktifkan investasi swasta yang dapat mendukung kebijakan "New Deal Gaya Korea".

Pemerintah merencanakan kebijakan "Digital New Deal" berdasarkan mahadata dan "Green New Deal" yang berfokus pada kendaraan hidrogen sebagai dua strategi untuk perkembangan pasca COVID-19.

Untuk itu, pemerintah membuat tiga jenis reksadana yang disebut "New Deal Fund" untuk mengumpulkan modal swasta.

Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in telah memimpin Rapat Strategi New Deal Gaya Korea yang pertama di Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae pada hari Kamis (03/09/20) kemarin.

Pertama-tama, "New Deal Fund" akan ditargetkan mencapai 20 triliun won hingga tahun 2025. Pemerintah akan menanam dana sebesar tujuh triliun won sementara pihak swasta sebesar 13 triliun won. Total dana 20 triliun won yang dikumpulkan dengan cara tersebut akan diinvestasikan pada proyek "New Deal Gaya Korea".

Pemerintah menerangkan, karena dana pemerintah yang diinvestasikan sebanyak 35 persen, maka 35 persen dari dana pokok investor swasta akan dijamin meskipun timbul kerugian sekalipun.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan rencana penyediaan keuangan senilai 170 triliun won untuk mendukung proyek "New Deal Gaya Korea".

Lembaga kebijakan keuangan akan memperbanyak penyediaan dana untuk bidang-bidang New Deal sebanyak 12 persen hingga tahun 2025 dan menjalankan program pinjaman dana jaminan khusus senilai 100 triliun won bagi perusahaan yang melakukan proyek "New Deal Gaya Korea".

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >