Pengadilan Seoul telah mencabut jaminan untuk pendeta kontroversial Gereja Sarang Jeil, Jun Kwang-hoon yang diduga mendorong anggota gerejanya untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa anti-pemerintah di Alun-alun Gwanghwamun, Seoul meskipun ada kekhawatiran tentang penyebaran COVID-19.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin (07/09/20) menerima permintaan jaksa penuntut agar jaminan Jun dicabut.
Dengan keputusan terbaru tersebut, Jun akan kembali dipenjara hanya 140 hari setelah dia dibebaskan dari penjara.
Jun didakwa pada Maret lalu atas dugaan pelanggaran undang-undang pemilu dan dibebaskan pada bulan berikutnya dengan syarat dia tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa terkait kasus yang menunggu keputusan tersebut.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus, jaksa penuntut meminta agar jaminan Jun dicabut, dengan mengatakan ia melanggar ketentuan dengan berpartisipasi dalam unjuk rasa pada sehari sebelumnya.
Keputusan pengadilan atas permintaan tersebut telah ditunda setelah Jun dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 17 Agustus. Dia keluar dari rumah sakit pada hari Rabu (02/09/20) lalu setelah menerima perawatan.