Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

AS Tuntut Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong-un Atas Pelanggaran Sanksi AS terhadap Korut

Write: 2020-09-14 10:35:37Update: 2020-09-14 16:34:31

AS Tuntut Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong-un Atas Pelanggaran Sanksi AS terhadap Korut

Photo : YONHAP News

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada hari Jumat (11/09/20) waktu setempat, bahwa empat orang warga Korea Utara telah didakwa melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara. 

Dari antara mereka, terdapat seorang pria Korea Utara bernama Ri Jong-chol yang terkait dengan pembunuhan almarhum Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Ri sebelumnya pernah ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia pada Februari 2017 lalu.

Wall Street Journal menyatakan bahwa dia awalnya ditahan oleh otoritas Malaysia tetapi kemudian dibebaskan dan dideportasi dari Malaysia.

Menurut Washington Post, pengadilan federal di Washington menuduh Ri dan putrinya, Ri Yu-gyong bersekongkol dengan seorang warga Malaysia, Gan Chee Lim untuk mendirikan perusahaan cangkang yang melakukan transaksi dolar AS secara ilegal untuk membantu Korea Utara membeli komoditas.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa pelanggaran sanksi AS terhadap Korea Utara tersebut bertujuan untuk menguntungkan rezim dan memungkinkan dana masuk ke negara itu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >