Radio Free Asia (RFA) melaporkan pada hari Rabu (30/09/20) waktu setempat, bahwa Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, OHCHR) mendesak Korea Selatan dan Korea Utara untuk bekerja sama dalam investigasi tentang insiden pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Korea Selatan.
Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani mengatakan kepada RFA bahwa dua Korea harus bekerja sama untuk segera memeriksa kasus tembak mati ASN Korea Selatan secara adil dan mengumumkan hasil investigasi itu.
Ia menambahkan bahwa setiap negara wajib melakukan investigasi yang adil dan dapat dipercaya berdasarkan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dan harus mencari tahu apakah insiden tersebut merebut nyawa manusia dengan melanggar HAM atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran HAM, maka pihak yang bersangkutan harus diminta pertanggungjawabannya berdasarkan hukum HAM internasional dan dibentuk prosedur untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Shamdasani juga mengungkapkan belasungkawa terhadap keluarga ASN Korea Selatan yang menjadi korban dalam insiden tersebut dan mengatakan keluarga almarhum dan publik berhak mengetahui kebenaran di balik insiden tersebut.