Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengumumkan pedoman fiskal baru pada hari Senin (05/10/20) kemarin, dengan tujuan agar rasio utang negara berbanding produk domestik bruto (PDB) tidak melebihi 60 persen.
Pemerintah Korea Selatan akan mempertimbangkan rasio utang negara dan neraca pemerintah pusat terkonsolidasi yang merupakan pendapatan total pemerintah dikurangi pengeluaran total pemerintah ketika mempertimbangkan kesehatan fiskal.
Standar yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan sebagai rasio utang negara maksimal adalah 60 persen dan angka itu dipertimbangkan sesuai standar utang negara, perkiraan jangka menengah dan panjang, kecepatan penuaan usia penduduk, dan berbagai faktor lain.
Standar untuk neraca pemerintah pusat terkonsolidasi adalah -3 persen. Apabila kondisi ekonomi dinilai menghadapi stagnasi, standar itu akan diturunkan sampai -4 persen selama tiga tahun.
Sementara itu, rasio utang negara Korea Selatan yang diperhitungkan hingga stimulus keempat tahun ini mencapai 43,9 persen. Rasio tersebut pada tahun depan sedikit naik menjadi 47,1 persen dan juga diperkirakan akan meningkat hingga 58,6 persen pada tahun 2024.
Pemerintah Korea Selatan menjelaskan, apabila situasi fiskal pemerintah melampaui standar tersebut, pihaknya akan menyediakan langkah kesehatan fiskal lainnya, serta mencabut penerapan standar tersebut apabila muncul bencana besar atau krisis ekonomi global.
Pemerintah Korea Selatan akan menerapkan pedoman fiskal baru tersebut mulai tahun 2025 karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.