Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaaan Korsel Jatuhkan Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan kepada Mantan Presiden Chun Doo-hwan

Write: 2020-10-06 15:24:35Update: 2020-10-06 16:35:39

Kejaksaaan Korsel Jatuhkan Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan kepada Mantan Presiden Chun Doo-hwan

Photo : YONHAP News

Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada mantan Presiden Korea Selatan, Chun Doo-hwan di pengadilan tahap terakhir di Pengadilan Negeri Gwangju pada hari Senin (05/10/20) kemarin. 

Dia diduga memfitnah seorang pendeta Katolik, Cho Bi-oh yang bersaksi bahwa dirinya menyaksikan langsung tembakan dari helikopter oleh para tentara militer kepada warga sipil saat Pergerakan Demokratisasi 18 Mei 1980 di Gwangju.

Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi tembakan dari helikopter melalui laporan Kementerian Pertahanan Korea Selatan, catatan militer, dan kesaksian para saksi mata. 

Namun, pihak Chun tetap mengklaim dirinya tidak bersalah karena tidak ada bukti langsung dari saksi yang melihat aksi tembak dari helikopter pada saat itu.

Kelompok Pergerakan Demokratisasi 18 Mei menyatakan kekecewaan mereka karena hukuman penjara maksimal dua tahun untuk kasus fitnah terhadap seseorang yang telah meninggal dunia tidak dijatuhkan kepada Chun. 

Sementara itu, hukuman pengadilan pertama Chun dijadwalkan pada tanggal 30 November. Beliau yang selama ini tidak hadir di peradilan karena asalah kesehatan, harus menghadiri persidangan pada hari tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >