Proses imigrasi khusus untuk pebisnis Korea Selatan dan Jepang mulai berlaku pada hari Kamis (08/10/20) ini.
Para pebisnis dari kedua negara dapat melakukan aktivitas bisnis mereka tanpa karantina selama dua minggu jika mendapat visa "Business Track".
Visa "Business Track" diberlakukan secara terbatas bagi pebisnis yang melakukan perjalanan dinas jangka pendek, pemegang izin tinggal jangka panjang, tenaga teknis tingkat tinggi, dan diplomat.
Kedutaan Besar Jepang di Korea Selatan menerangkan bahwa pebisnis yang melakukan perjalanan dinas ke Jepang wajib menyerahkan rencana kegiatan mereka di Jepang dan boleh melakukan aktivitas bisnisnya tanpa karantina selama dua minggu setelah tiba di Jepang.
Selian itu, pendatang dari Korea Selatan dengan visa "Business Track" hanya diperbolehkan menetap di tempat penginapan dan melakukan pekerjaannya. Mereka juga dilarang untuk menggunakan transportasi umum.
Para pebisnis yang akan memperoleh visa tersebut harus melaporkan kondisi kesehatannya selama 14 hari sebelum berangkat ke Jepang dan menyerahkan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan dalam waktu 72 jam sebelum hari keberangkatannya.
Sementara itu, Japan Airlines dan maskapai penerbangan bertarif rendah Jepang, ZIPAIR Tokyo akan mengeoperasikan penerbangan rute Tokyo-Seoul dalam bulan ini.