Mulai Selasa (13/10/20) ini di Korea Selatan, seluruh pengguna kendaraan umum, pengunjung institut medis, dan peserta demonstrasi diwajibkan untuk menggunakan masker.
Selain itu, aturan wajib pengunaan masker di fasilitas-fasilitas lain juga boleh diterapkan sesuai dengan level jaga jarak sosial.
Pemerintah Korea Selatan memberikan waktu satu bulan untuk mensosialisasikan sistem tersebut, sehingga denda akan dikenakan mulai tanggal 13 November.
Badan Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa UU Pencegahan Penyakit Menular diberlakukan mulai Selasa ini. Apabila melanggar UU tersebut, pelanggar akan dikenakan denda maksimal 100 ribu won dan pengelola fasilitas akan dikenakan denda maksimal 3 juta won.
Namun, mereka yang berusia di bawah 14 tahun atau orang-orang yang tidak dapat memakai masker atas alasan kesehatan dibebaskan dari peraturan tersebut. Subyek dan fasilitas yang dikenakan denda dapat diatur sesuai perkembangan situasi COVID-19 oleh masing-masing pemerintah daerah.