Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikonfirmasi memperpanjang masa pengecualian sanksi terhadap Korea Utara bagi sepuluh organisasi dunia yang tidak dapat mengirim barang bantuan ke Korea Utara karena negara komunis itu menutup perbatasan akibat pandemi COVID-19.
Menurut Voice of America (VOA), Komite Sanksi Dewan Keamanan (DK) PBB untuk Korea Utara telah mengizinkan perpanjangan masa pengecualian sanksi terhadap Korea Utara dari 10 organisasi sejak Juni hingga tanggal 15 Oktober ini.
Di antaranya, terdapat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP), UNICEF, dan berbagai organisasi lain.
Panel pakar di komite tersebut dalam laporan yang dirilis pada akhir September menyatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa pengecualian sanksi untuk urusan kemanusiaan dari yang sebelumnya enam bulan menjadi satu tahun dan menyingkatkan waktu proses pengecualian tersebut dari seminggu menjadi dua hari.