Pemerintah Korea Selatan telah merevisi aturan jaga jarak sosial tiga levelnya menjadi skema lima level sebagai tanggapan terhadap pandemi COVID-19 yang berkelanjutan.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan pada hari Minggu (01/11/20) meluncurkan skema baru yang akan memecah tiga level jaga jarak sosial saat ini menjadi Level 1, 1,5, 2, 2,5, dan 3.
Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan untuk menerapkan kriteria yang lebih ketat dalam menaikkan level jaga jarak sosial, sambil memberlakukan tindakan karantina dengan cara yang disesuaikan di tingkat regional daripada nasional.
Skema baru akan berlaku mulai hari Sabtu (07/11/20).
Untuk Level 1, rata-rata harian harus kurang dari 100 kasus di wilayah metropolitan Seoul selama rentang waktu satu minggu, dan rata-rata kurang dari 30 kasus di wilayah lain.
Pemerintah akan menaikkan Level 1 ke Level 1,5 jika rata-rata kasus harian di wilayah ibu kota mencapai 100 kasus dan ada lebih dari 30 kasus di wilayah lain.
Level 2,5 akan berlaku jika ada lebih dari 400 kasus, dan Level 3 lebih dari 800 kasus.
Pemerintah juga mengklasifikasikan fasilitas serbaguna menjadi sembilan jenis fasilitas "prioritas" dan 14 jenis fasilitas "biasa".
Fasilitas prioritas meliputi bar, kelab, karaoke, ruang konser dalam ruangan, restoran, dan kedai kopi. Sementara fasilitas biasa meliputi gedung pernikahan, warung internet, rumah duka, ruang konser, dan bioskop.
Pemakaian masker dan aturan utama lainnya yang sebelumnya hanya diwajibkan di fasilitas "berisiko tinggi" kini akan berlaku untuk semua fasilitas mulai dari jaga jarak sosial Level 1.
Lima jenis fasilitas hiburan seperti bar dan kelab malam akan dilarang beroperasi di Level 2, sedangkan fasilitas serbaguna lainnya harus ditutup dari Level 2,5
Di Level 3, Korea Selatan secara efektif akan melakukan karantina wilayah.