Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak akan kembali masuk ke penjara pada hari Senin (02/11/20), setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan hukuman penjara 17 tahun pada pekan lalu akibat kasus penyuapan dan penggelapan dana.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin ini menjalankan putusan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa mantan presiden tersebut bersalah atas kasus penggelapan dana dan menerima suap dari konglomerat.
Lee kemungkinan akan meninggalkan kediaman pribadinya di Seoul menuju kantor kejaksaan sekitar pukul 13.30 waktu Korea. Mantan presiden itu kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Dongbu Seoul, di mana dia sebelumnya ditahan sekitar satu tahun sejak Maret 2018. Dia dibebaskan dengan jaminan pada bulan Februari lalu untuk menunggu putusan tersebut.
Lee dilaporkan akan ditempatkan di sel isolasi di rutan untuk sementara waktu, sebelum dipindahkan ke penjara pada bulan Desember mendatang.
Lee Myung Bak yang kini berusia 78 tahun kemungkinan akan mengakhiri hukumannya pada tahun 2036, kecuali jika dia menerima pengampunan dari presiden.