Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa, Jeong Jeong-soon ditempatkan di bawah penahanan praperadilan pada hari Selasa (03/11/20) atas dugaan penipuan akuntansi kampanye menjelang pemilihan umum legislatif Korea Selatan yang berlangsung pada April tahun ini.
Pengadilan Distrik Cheongju mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Selasa subuh dengan mengutip potensi tersangka menghancurkan bukti.
Putusan itu membuat Jeong menjadi anggota parlemen yang sedang menjabat pertama dari Majelis Nasional ke-21 yang dipenjara karena dugaan pelanggaran undang-undang pemilu.
Pekan lalu, parlemen mengeluarkan mosi untuk mencabut kekebalan dari penangkapan kepada anggota parlemen yang sedang menjabat dan pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Jeong yang didakwa pada bulan lalu atas tuduhan melanggar undang-undang tentang dana politik dan perlindungan informasi pribadi, secara sukarela muncul untuk diinterogasi pada Sabtu (31/10/20) pagi. Dia telah diinterogasi saat ditahan di penjara di Cheongju.