Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan rasio pajak properti untuk pemilik satu unit rumah yang berharga 600 juta won ke bawah sebesar 0,05 persen poin mulai tahun 2021 hingga 2023 mendatang.
Selain itu, pemerintah menetapkan
assessment ratio hingga 90 persen untuk harga real estat yang dinilai oleh pemerintah terhadap seluruh apartemen, rumah tinggal, hingga tanah agar dapat menyesuaikan dengan harga pasar.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi serta Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Korea Selatan mengumumkan rencana tersebut pada hari Selasa (03/11/20) ini.
Sesuai dengan langkah tersebut, pajak properti akan turun sebesar 22,2-5 persen, sehingga pajak properti untuk rumah yang berharga 100 juta won ke bawah akan turun separuhnya. Terdapat 1,03 juta unit rumah tangga yang memiliki satu unit rumah berharga 600 juta won ke bawah.
Sementara itu,
assessment ratio untuk harga real estat yang dinilai oleh pemerintah akan dinaikan sampai 90 persen selama 10 tahun untuk apartemen, 15 tahun untuk rumah tinggal, dan 8 tahun untuk tanah.
Assessment ratio dari harga real estat yang dinilai oleh pemerintah pada tahun ini untuk tanah, rumah tinggal, dan apartemen masing-masing mencapai 65,5 persen, 53,6 persen, dan 69,9 persen.