Korea Utara dilaporkan mengadakan pertemuan Majelis Rakyat Tertinggi pada hari Rabu (04/11/20) untuk mengadopsi undang-undang (UU) tentang pengendalian rokok dan perusahaan.
Menurut Kantor Pusat Berita Korea Utara (Korean Central News Agency, KCNA) pada hari Kamis (05/11/20), Presidium Majelis Rakyat Tertinggi mengadakan rapat pleno sehari sebelumnya di Aula Pertemuan Mansudae untuk mengadopsi undang-undang tersebut.
Undang-undang anti-rokok dilaporkan menetapkan kontrol yang diperketat pada produksi dan penjualan rokok dan mewajibkan area khusus merokok di fasilitas umum, pendidikan, dan medis. UU ini juga menentukan hukuman terhadap mereka yang melanggar aturan merokok.
Dengan undang-undang tembakau yang diperkuat, masih harus dilihat apakah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akan terlihat merokok di media pemerintah, yang sering memuat foto dirinya merokok di depan umum.
Revisi undang-undang perusahaan dilaporkan bertujuan untuk mengubah perusahaan menjadi perusahaan yang menghemat energi dan biaya. UU ini juga menetapkan peraturan tentang pendirian perusahaan dan mensyaratkan kepatuhan pada prinsip-prinsip sosialis dalam produksi dan manajemen di bawah bimbingan negara.