Kejaksaan Agung Korea Selatan pada hari Rabu (18/11/20) menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum di bidang pidana kartel.
Kedua pihak memutuskan untuk meningkatkan kerja sama tentang penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan tidak adil yang serius, seperti kartel internasional dan juga memperluas pertukaran informasi dan kerja sama teknis, seperti pertukaran dan pelatihan sumber daya manusia.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk mendorong dibukanya pertemuan tingkat tinggi bilateral dan
workshop bersama sesegera mungkin.
Upacara penandatangan kesepakatan tersebut seharusnya dijadwalkan pada Mei lalu di Washington D.C., namun pada akhirnya diadakan secara daring akibat pandemi COVID-19.