Korea Selatan mulai memberlakukan aturan jaga jarak sosial Level 1,5 untuk wilayah metropolitan Seoul dan sebagian Provinsi Gangwondo pada hari Kamis (19/11/20) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan mengatakan bahwa aturan jaga jarak sosial yang diperketat akan diberlakukan untuk wilayah metropolitan Seoul hingga tanggal 2 Desember.
Panduan baru tersebut akan diberlakukan di kota Incheon mulai Senin (23/11/20) sementara kabupaten Gangwha-gun dan Ongjin-gun akan dibebaskan.
Untuk Provinsi Gangwondo, pemerintah pusat mengizinkan pemerintah kota setempat untuk memutuskan secara mandiri apakah akan menaikkan level jaga jarak sosial tergantung pada perkembangan kondisi. Cheorwon akan memberlakukan Level 1,5 mulai Kamis.
Berdasarkan Level 1,5, fasilitas serba guna dan berisiko tinggi termasuk kelab malam, bar, dan restoran harus menaati aturan jaga jarak sosial yang lebih ketat, seperti menjaga jarak tertentu antar meja dan menyiapkan partisi.
Demonstrasi, konser musik, dan festival dibatasi tidak lebih dari 100 peserta. Selain itu, peserta tidak diperbolehkan menyanyi, menyanyi atau makan selama acara berlangsung. Permainan olahraga profesional dan fasilitas keagamaan hanya diperbolehkan untuk menggunakan 30 persen dari kapasitas maksimumnya.