Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan kalah dalam gugatan ganti rugi kepada perusahaan rokok pada hari Jumat (20/11/20).
Koperasi itu menggugat sejumlah perusahaan rokok domestik maupun luar negeri pada tahun 2014 lalu untuk memberikan ganti rugi sebanyak 53 miliar won karena pihaknya harus mengeluarkan tambahan biaya pengobatan untuk pasien kanker paru-paru akibat merokok.
Setelah perdebatan dalam pengadilan selama enam tahun, akhirnya pengadilan menolak permintaan kompensasi Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan karena sulit untuk mengakui hubungan sebab-akibat antara rokok dankanker paru-paru.
Pengadilan menambahkan pengeluaran biaya Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan berdasarkan kontrak asuransi sehingga tidak bisa mengakui keterkaitan antara kegiatan perusahaan rokok dan kenaikan biaya pengobatan tersebut.
Namun, Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan tidak menerima keputusan pengadilan tersebut dan akan naik banding.
Selama ini, pengadilan belum pernah mengakui tanggung jawab perusahaan rokok terkait penyakit yang diderita perokok.