Korea Selatan pada hari Minggu (22/11/20) memutuskan untuk menaikkan aturan jarak sosial untuk wilayah metropolitan Seoul dan wilayah barat daya di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan mengumumkan dalam jumpa pers bahwa jaga jarak Level 2, yang ketiga tertinggi dalam sistem peringatan lima level COVID-19 dari pemerintah Korea Selatan, akan diterapkan ke wilayah ibu kota, sementara Provinsi Jeolla Utara dan Selatan akan menerapkan Level 1,5.
Aturan yang diperketat ini akan diberlakukan selama dua minggu mulai hari Selasa (24/11/20) besok.
Berdasarkan aturan Level 2, pertemuan yang melibatkan 100 orang atau lebih dilarang, sementara beberapa fasilitas berisiko tinggi, termasuk kelab malam dan bar harus menangguhkan bisnis mereka.
Restoran diizinkan menyajikan makanan hingga pukul 21.00, dengan hanya layanan
take away atau pesan-antar yang tersedia setelah melewati jam tersebut. Untuk kafe dan kedai kopi, layanan
dine-in tidak diperbolehkan dan mereka hanya dapat menawarkan layanan
take away dan pesan-antar.
Fasilitas olahraga dalam ruangan diharuskan menghentikan operasi setelah pukul 21.00
SD hingga SMP di wilayah metropolitan Seoul hanya diperbolehkan untuk mengizinkan batas kehadiran murid di sekolah maksimal 1/3 dari jumlah murid di kelas, sementara untuk SMA batas tersebut disesuaikan pada 2/3.