Korea Selatan telah mulai memberlakukan aturan jaga jarak sosial yang lebih ketat untuk wilayah metropolitan Seoul dan wilayah tenggara di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah Korea Selatan mengatakan mulai Selasa (24/11/20) ini, jaga jarak sosial Level 2 akan diterapkan ke wilayah ibu kota negara, sementara Provinsi Jeolla akan berada di bawah Level 1,5 untuk dua minggu ke depan.
Berdasarkan aturan Level 2, pertemuan yang melibatkan 100 orang atau lebih dilarang, sementara beberapa fasilitas berisiko tinggi, termasuk kelab malam dan bar harus menangguhkan bisnis mereka.
Restoran diizinkan menyajikan makanan hingga pukul 21.00, dengan hanya layanan
take away atau pesan-antar yang tersedia setelah melewati jam tersebut. Untuk kafe dan kedai kopi, layanan
dine-in tidak diperbolehkan dan mereka hanya dapat menawarkan layanan
take away dan pesan-antar.
Fasilitas olahraga dalam ruangan juga diharuskan menghentikan operasi setelah pukul 21.00
Pengoperasian bus kota dan kereta bawah tanah setelah pukul 22.00 akan dikurangi 20 persen untuk meminimalkan pergerakan orang dan demonstrasi jalanan yang melibatkan lebih dari sepuluh orang akan dilarang.
SD hingga SMP di wilayah metropolitan Seoul hanya diperbolehkan untuk mengizinkan batas kehadiran murid di sekolah maksimal 1/3 dari jumlah murid di kelas, sementara untuk SMA batas tersebut disesuaikan pada 2/3.