Serikat Pekerja Demokrat Korea tetap akan melakukan mogok kerja pada hari Rabu (25/11/20) besok sambil berjanji untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Mogok kerja kali ini berfokus untuk mencegah lolosnya revisi Undang-Undang (UU) serikat kerja yang diserahkan oleh pemerintah ke Majelis Nasional Korea Selatan.
Revisi UU tersebut bertujuan untuk meratifikasi aturan utama dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO). Revisi tersebut akan mengizinkan para penganggur dan pekerja yang dipecat untuk bergabung dalam keanggotaan serikat kerja, namun kalangan buruh memprotes karena hal tersebut dinilai menambahkan permintaan pihak perusahaan, seperti larangan kedudukan tempat kerja secara ilegal ketika mogok kerja.
Serikat Pekerja Demokrat Korea menggelar demonstrasi di seluruh daerah di Korea Selatan sambil menaati protokol pencegahan COVID-19.