Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan telah mengenakan denda sebesar enam koma tujuh miliar won untuk Facebook dan mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan tersebut.
Komisi tersebut mengadakan pertemuan pada hari Rabu (25/11/20) dan mengumumkan keputusan tersebut, dengan mengatakan situs jejaring sosial memberikan informasi pribadi penggunanya ke bisnis lain tanpa persetujuan mereka.
Ia secara khusus mencatat penyediaan data privasi, termasuk "teman di Facebook" dan pelanggaran semacam itu memengaruhi setidaknya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korea selama enam tahun sejak tahun 2012.
Komisi itu juga mengatakan Facebook mencoba menyabotase penyelidikannya dengan mengirimkan catatan palsu atau tidak lengkap.
Ini menandai sanksi pertama yang dijatuhkan oleh komisi yang diluncurkan pada Agustus ini. Dalam sebuah pernyataan, Facebook mengatakan pihaknya akan sepenuhnya bekerja sama dengan inspeksi dan menyatakan penyesalan atas pengaduan pidana tersebut.