Korea Selatan tidak akan lagi menggunakan sistem sertifikasi digital dari lembaga nasional mulai tanggal 10 Desember.
Sebagai gantinya, berbagai jenis tanda tangan elektronik akan digunakan.
Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan pada hari Selasa (01/12/20) menyatakan bahwa revisi undang-undang tanda tangan elektronik telah diloloskan di parlemen dan akan diberlakukan mulai tanggal 10 Desember.
Sertifikasi digital yang dikeluarkan dari lembaga nasional dibuat pada tahun 1999 untuk memastikan identitas seseorang di dunia maya.
Namun, kesulitan dan kenyamanan yang ditimbulkan oleh sertifikasi digital itu kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat sehingga revisi undang-undang tanda tangan elektronik yang menghapus penggunaan sertifikasi digital telah diloloskan di parlemen pada bulan Mei lalu.
Mulai tanggal 10 Desember, lembaga swasta yang akan mengelola tanda tangan elektronik.
Selain itu, konfirmasi identitas dapat dilakukan secara tanpa tatap muka melalui komputer atau telepon pintar.