Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah menetapkan kembali sepuluh negara termasuk Korea Utara, sebagai "negara dengan perhatian khusus" atas pelanggaran kebebasan beragama.
Korea Utara telah masuk dalam daftar hitam kebebasan beragama AS setiap tahunnya sejak tahun 2001.
Menurut AFP pada hari Senin (07/12/20) waktu setempat, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa AS menunjuk "negara-negara dengan perhatian khusus" karena terlibat atau menoleransi "pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan."
Daftar yang diperbarui termasuk Myanmar, China, Eritrea, Iran, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan. Nigeria masuk ke dalam daftar untuk pertama kalinya.
Kemlu AS mengevaluasi kebebasan beragama di berbagai negara setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional yang disahkan oleh Kongres AS pada tahun 1998.