Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Daya Saing Perpajakan Korsel Tahun 2020 di Peringkat ke-24 OECD

Write: 2020-12-09 11:25:20Update: 2020-12-09 16:47:10

Daya Saing Perpajakan Korsel Tahun 2020 di Peringkat ke-24 OECD

Photo : YONHAP News

Daya saing perpajakan Korea Selatan tahun 2020 berada di peringkat ke-24 dari 36 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development, OECD). 

Korea Selatan telah mengalami penurunan tujuh peringkat dalam tiga tahun terakhir. 

Institut Penelitian Ekonomi Korea Selatan (Korea Economic Research Institute, KERI) di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Korea Selatan telah menganalisis laporan tentang daya saing perpajakan internasional yang dirilis oleh US Tax Foundation pada bulan Oktober lalu dan menyatakan pada hari Rabu (09/12/20) bahwa daya saing perpajakan Korea Selatan cenderung turun sejak tahun 2014.

Berdasarkan rinciannya, pajak konsumsi berada di peringkat ke-2, pajak penghasilan di peringkat ke-22, pajak perusahaan di peringkat ke-33, dan pajak properti di peringkat ke-30.

KERI menunjukkan bahwa penurunan daya saing perpajakan Korea Selatan relatif cepat dibandingkan negara-negara OECD lainnya.

Daya saing perpajakan Korea Selatan berada di peringkat ke-17 pada tahun 2017 kemudian jatuh ke peringkat ke-24. Penurunan itu merupakan yang kedua terbesar setelah Belanda yang mengalami penurunan delapan peringkat. 

KERI mengatakan penurunan daya saing tersebut dikarenakan peringkat pajak perusahaan, pajak penghasilan, pajak internasional turun lima peringkat dalam periode yang sama.

KERI menganalisis kenaikan rasio pajak perusahaan Korea Selatan sebesar 3 persen poin pada tahun 2018 memengaruhi penurunan peringkat daya saing perpajakan tersebut. 

Ketua KERI menerangkan bahwa banyak negara maju cenderung menurunkan pajak perusahaan dan pajak penghasilan untuk meningkatkan daya saing perpajakan.

Oleh karena itu, Korea Selatan juga perlu menurunkan rasio pajak dengan daya saing yang rendah seperti pajak perusahaan, pajak penghasilan, dan pajak properti, dan di sisi lain memperbanyak sumber pajak untuk memperkuat daya saing perpajakannya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >