Kementerian Sains, Teknologi, Informasi, dan Telekomunikasi Korea Selatan menyatakan bahwa sistem sertifikasi digital di lembaga keuangan dan lembaga umum Korea Selatan akan dihapus sejalan dengan revisi undang-undang tanda tangan elektronik yang akan diberlakukan mulai hari Kamis (10/12/20) besok.
Status monopoli dari sertifikasi digital yang merupakan sarana untuk memastikan identitas seseorang dalam transaksi keuangan melalui dunia maya akan dihapuskan dalam waktu 21 tahun sejak pertama kali digunakan pada tahun 1991.
Di samping penggunaan sistem sertifikasi digital yang sudah ada, jumlah pengguna berbagai jenis tanda tangan elektronik untuk mengonfirmasi identitas tanpa tatap muka melalui komputer atau telepon pintar diperkirakan akan semakin meningkat.
Setelah pemerintah Korea Selatan mengumumkan langkah untuk menghapus sistem sertifikasi digital pada tahun 2018, jumlah penggunaan tanda tangan eletronik telah menembus jumlah penggunaan sertifikasi digital.
Saat ini, sebanyak 500 situs web dari lembaga nasional juga telah menerapkan tujuh jenis tanda tangan eletronik yang dilayani oleh Naver, Kakao Pay, dan lain sebagainya.