Keputusan pengadilan Korea Selatan untuk menyita dan menjual aset dari sebuah perusahaan Jepang, Nippon Steel Corporation di Korea Selatan berlaku mulai hari Rabu (09/12/20) ini.
Menurut Pengadilan Distrik Daegu, pengadilan telah menerbitkan surat panggilan untuk Nippon Steel Corporation karena mengabaikan putusan pengadilan Korea Selatan untuk memberikan kompensasi pada para korban kerja paksa selama masa penjajahan Jepang.
Pengadilan juga menetapkan tanggal 8 Desember sebagai tenggat waktu bagi Nippon Steel untuk melakukan pengumuman publik untuk secara resmi memenuhi putusan untuk menjalani prosedur penyiataan saham dari Nippon Steel dan PNR, yang merupakan perusahaan patungan dengan POSCO di Korea Selatan. Namun karena pihak Nippon Steel tidak memberikan tanggapan apa pun, maka pengadilan Korea Selatan dapat memiliki dasar hukum untuk melikuidasi aset perusahaan tersebut mulai hari Rabu ini.
Dalam persidangan pada Januari tahun lalu, pengadilan distrik Pohang telah memerintahkan Nippon Steel Corporation untuk membayar 100 juta won sebagai ganti rugi kepada empat orang korban warga Korea Selatan.
Namun, perusahaan Jepang itu menangguhkan pemberian kompensasi, sehingga para korban mengajukan penyitaan saham Nippon Steel Corporation di Korea Selatan kepada pengadilan setempat pada Desember tahun lalu.
Sebagai tanggapannya, Nippon Steel Corportion mengatakan bahwa isu kerja paksa di perusahaan itu telah dituntaskan sepenuhnya berdasarkan perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang yang dicapai pada tahun 1965.
Dalam pembicaraan dengan KBS, perusahaan Jepang itu menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang memadai sembari memantau perkembangan diplomatik antara Seoul dan Tokyo.