Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mempertahankan Korea Selatan di dalam daftar negara yang dipantau AS karena memenuhi kriteria sebagai manipulator mata uang.
Kementerian Keuangan AS pada hari Rabu (16/12/20) waktu setempat merilis sebuah laporan tentang ekonomi makro dan kebijakan nilai tukar mata uang beberapa negara perdagangan utama dan mengumumkan 10 negara sebagai negara yang berada di bawah pantauan AS.
Sepuluh negara tersebut adalah Korea Selatan, China, Jepang, Jerman, Italia, Singapura, Malaysia, Taiwan, Thailand, dan India.
Sebuah negara dikategorikan sebagai manipulator mata uang jika memenuhi dua dari tiga syarat berikut, yakni surplus perdagangan terhadap AS yang melebihi 20 miliar dolar AS selama setahun terakhir, surplus necara transaksi berjalan memenuhi 2 persen Produk Domestik Bruto (PDB), dan pembelian valuta asing melebihi 2 persen PDB secara terus-menerus dan sepihak selama 12 bulan.
Korea Selatan memenuni syarat dalam hal surplus perdagangan terhadap AS dan surplus necara transaksi berjalan.
Kementerian Keuangan AS menerangkan surplus necara transaksi berjalan Korea Selatan mencapai 3,5 persen dari PDB dan surplus perdagangannya terhadap AS melebihi 20 miliar dolar AS.
Pemerintah Korea Selatan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan AS menilai positif terhadap kebijakan keuangan darurat pemerintah Korea Selatan untuk menanggulangi COVID-19 dan berpesan kepada Korea Selatan untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih agresif dan melakukan reformasi struktural.