Jaksa Agung Korea Selatan, Yoon Seok-youl memulai prosedur peradilan terkait sanksi yang dijatuhkan padanya.
Yoon menyatakan keputusan Komite Disiplin Kementerian Kehakiman Korea Selatan untuk menangguhkan dirinya dari tugas selama dua bulan telah merusak undang-undang dasar dan prinsip hukum.
Selama ini, Yoon mengklaim bahwa hal-hal yang dipermasalahkan oleh komite tersebut sebagai penyebab sanksi terhadapnya tidaklah benar.
Karena hasil peradilan tidak dikeluarkan dalam masa penangguhan tugasnya selama dua bulan, maka Yoon mengajukan penangguhan eksekusi agar dapat kembali menjalani tugasnya karena kekosongannya selama dua bulan dapat menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi dirinya maupun kejaksaan.