Pengadilan Korea Selatan pada tanggal 22 Desember akan melakukan interogasi atas permintaan penangguhan eksekusi yang diajukan oleh Jaksa Agung Korea Selatan, Yoon Seok-youl yang telah ditangguhkan dari tugasnya selama dua bulan.
Majelis hakim akan mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari kedua pihak tentang perlunya penangguhan eksekusi pada hari tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 15 Desember lalu, Komite Disiplin Kementerian Kehakiman Korea Selatan memutuskan untuk menangguhkan Yoon dari tugasnya selama dua bulan kemudian Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in menyetujui hal tersebut.
Yoon menuntut ke pengadilan karena prosedur sanksi tidak sesuai dengan hukum dan beberapa penyebab sanksi terhadapnya dinilai tidak benar.
Yoon meminta penangguhan eksekusi tersebut karena akan terjadi kerugian yang tidak dapat digantikan dengan uang jika dirinya tidak dapat menjalankan tugasnya dan sanksi itu juga merusak independensi dan netralisme kejaksaan.