Mantan Ketua Komisi Penyelidikan PBB (Commission of Inquiry, COI), Michael Kirby mengatakan bahwa penerapan undang-undang (UU) baru di Korea Selatan yang melarang distribusi selebaran anti-Korea Utara mungkin dapat berbenturan dengan pemerintahan Joe Biden yang memberikan prioritas tinggi pada kebebasan berekspresi.
Menurut Radio Free Asia (RFA) pada hari Sabtu (19/12/20) waktu setempat, Kirby membuat pernyataan tersebut dalam sebuah sidang yang diselenggarakan secara virtual oleh All-Party Parliamentary Group on North Korea (APPG NK) pada tanggal 16 Desember.
Dia mengatakan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan besar akan bertentangan dengan kebijakan pemerintahan AS yang baru.
Menurutnya, pemerintahan AS yang baru kemungkinan akan sangat memprihatinkan larangan yang mencegah pembelot Korea Utara memberi tahu betapa luar biasa, mengerikan, dan mengejutkannya rezim Korea Utara kepada sesama warganya.
Pada tanggal 17 Desember, seorang anggota Kongres AS, Gerald E. Connolly yang merupakan ketua bersama Korea Kaukus di Kongres AS, mendesak Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in untuk merevisi ulang UU tersebut sebelum menandatanganinya.
Dia memperingatkan bahwa UU tersebut dapat menghambat hak atas kebebasan berekspresi.
Mantan utusan Kementerian Luar Negeri AS untuk HAM Korea Utara, Robert King juga dilaporkan mengatakan bahwa Presiden Moon harus mempertimbangkan untuk memveto UU tersebut.